Ia mengatakan, meskipun sejumlah sumur di beberapa lapangan migas secara alami mengalami penurunan produksi, Pemprov Kaltim optimistis pengembangan yang dilakukan KKKS akan memberikan hasil yang lebih menjanjikan di masa mendatang.
Terlebih, beberapa KKKS seperti ENI dan Petronas (Carigali Limited) meyakini adanya prospek luar biasa di area yang sebelumnya kurang diminati operator lain.
Dukungan terhadap hak PI 10 persen untuk Kaltim juga ditegaskan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana.
Menurutnya, pemenuhan kewajiban PI di Kaltim belum berjalan optimal. "Berdasarkan PP 35 Tahun 2004, penawaran (offering) PI 10 persen itu wajib hukumnya. WK Eastkal Attaka yang sudah berjalan harus segera diproses, jangan ditunda-tunda lagi," tegas Andy.
KPK juga meminta WK lain yang belum menyampaikan penawaran PI 10 persen kepada Kaltim untuk segera melakukannya.