Sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dari total pendanaan dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan.
Rinciannya, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat, termasuk masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta pengembangan usaha masyarakat.
Sementara Rp14,5 miliar atau 19,8 persen dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan, antara lain melalui perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan kritis, serta perlindungan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci.
Program tersebut ditarget menjangkau masyarakat di 100 desa, memperkuat 172 kelompok penerima manfaat, melindungi lima ekosistem penting, serta merehabilitasi 45 hektare lahan kritis.