Adapun Rp26,1 miliar atau 35,65 persen digunakan untuk penguatan tata kelola REDD+, kontribusi penurunan emisi melalui NDC, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.

"Pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim melibatkan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, kesatuan pengelolaan hutan (KPH), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

"Pelaksanaan program menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, dan mekanisme penanganan keluhan tingkat tapak untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ujang.