NADIKABAR.COM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memulai implementasi Program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output 2 dengan total pendanaan Rp73,2 miliar untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca sektor hutan dan lahan.

Program bertajuk "Optimasi Program Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Timur" tersebut dilaksanakan selama 36 bulan dan resmi dimulai melalui peluncuran program di Samarinda, Kamis (1/10).

"Pendanaan tersebut diarahkan untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus untuk memperkuat perlindungan ekosistem," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Kaltim Ujang Rachmad, saat peluncuran tersebut di Samarinda, Kamis.

Menurutnya, program ini bukan hanya untuk melaksanakan kegiatan dan menyerap anggaran. Namun setiap rupiah harus ditelusuri hubungannya dengan lokasi, penerima manfaat, kegiatan, dan hasil yang dicapai.

Sekitar 64,35 persen atau Rp47,1 miliar dari total pendanaan dialokasikan untuk penguatan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan.

Rinciannya, Rp32,6 miliar atau 44,55 persen diarahkan untuk penguatan masyarakat, termasuk masyarakat adat, masyarakat hukum adat, kampung iklim, kelompok perempuan, generasi muda, serta pengembangan usaha masyarakat.

Sementara Rp14,5 miliar atau 19,8 persen dialokasikan untuk perlindungan lingkungan hidup, hutan dan lahan, antara lain melalui perlindungan ekosistem penting, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi lahan kritis, serta perlindungan gambut, mangrove, lahan basah, dan habitat spesies kunci.

Program tersebut ditarget menjangkau masyarakat di 100 desa, memperkuat 172 kelompok penerima manfaat, melindungi lima ekosistem penting, serta merehabilitasi 45 hektare lahan kritis.

Adapun Rp26,1 miliar atau 35,65 persen digunakan untuk penguatan tata kelola REDD+, kontribusi penurunan emisi melalui NDC, nilai ekonomi karbon, keanekaragaman hayati, inventarisasi gas rumah kaca, safeguards, pengarusutamaan gender, pengelolaan pengetahuan, serta monitoring dan evaluasi.

"Pendanaan tersebut merupakan bagian dari pembayaran berbasis hasil atas capaian penurunan emisi Indonesia sektor kehutanan dan lahan periode 2014-2016," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Pemprov Kaltim melibatkan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, kesatuan pengelolaan hutan (KPH), instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat.

"Pelaksanaan program menerapkan perlindungan sosial dan lingkungan, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan gender, inklusi sosial, dan mekanisme penanganan keluhan tingkat tapak untuk memastikan seluruh kegiatan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ujang.