NADIKABAR.COM — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset juga memuat pengaturan untuk menindak para pelaku kejahatan tata niaga yang berbasis lingkungan

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan di berbagai daerah banyak sekali tambang ilegal yang tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta masyarakatnya pun tidak langsung merasakan dampak ekonomi, karena dikendalikan dan dikuasai oleh investor yang berasal dari luar daerah.

"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.