Menurut dia, negara harus hadir dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. RUU Perampasan Aset, kata dia, harus bisa menyasar aktivitas korporasi ilegal yang selama ini cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau ganti rugi pemulihan lingkungan.

"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," kata dia.

Selain tambang, menurut dia, RUU itu juga harus bisa menyasar aset para pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlebih lagi, dia menyampaikan Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan.