NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja jaringan antarprovinsi seberat 44,1 kilogram yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari program prioritas Kapolri terkait pemberantasan bandar narkoba," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Bismo menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YT di Rest Area Tol Jagorawi pada Sabtu (31/10). Penangkapan berawal dari informasi masyarakat serta pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.