"Tersangka YT diketahui telah tiga kali melakukan pengiriman ganja jaringan antarprovinsi. Sebelum penangkapan akhir Oktober, pelaku pernah meloloskan pengiriman ganja sebanyak 50 kilogram dan 44 kilogram pada Juli 2026," kata Bismo.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni membawa barang haram tersebut melalui jalur darat dari Mandailing Natal, kemudian menyeberang lewat Pelabuhan Bakauheni-Merak hingga akhirnya dicegat di Tol Jagorawi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.