Di luar korporasi resmi, dia pun meyakini banyak pihak tak resmi yang juga mengeruk laba ilegal dampak dari kebakaran hutan itu.

"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," katanya.