NADIKABAR.COM — Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset juga memuat pengaturan untuk menindak para pelaku kejahatan tata niaga yang berbasis lingkungan

Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar mengatakan di berbagai daerah banyak sekali tambang ilegal yang tidak memenuhi aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) serta masyarakatnya pun tidak langsung merasakan dampak ekonomi, karena dikendalikan dan dikuasai oleh investor yang berasal dari luar daerah.

"Sementara itu, dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan rusaknya kawasan hutan langsung dirasakan masyarakat," kata Amri saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, negara harus hadir dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan. RUU Perampasan Aset, kata dia, harus bisa menyasar aktivitas korporasi ilegal yang selama ini cenderung hanya dikenai sanksi administratif atau ganti rugi pemulihan lingkungan.

"Sedangkan keuntungan raksasa dari aktivitas ilegalnya belum tersentuh. Padahal evaluasi keuntungan dari tambang ilegal tersebut nilainya sangat besar," kata dia.

Selain tambang, menurut dia, RUU itu juga harus bisa menyasar aset para pelaku dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Terlebih lagi, dia menyampaikan Polri telah merilis daftar puluhan korporasi yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Di luar korporasi resmi, dia pun meyakini banyak pihak tak resmi yang juga mengeruk laba ilegal dampak dari kebakaran hutan itu.

"Melalui RUU Perampasan Aset ini, negara harus bisa menyita dan merampas seluruh keuntungan ekonomi (proceeds of crime) yang diperoleh dari perusakan lingkungan dan tambang ilegal tersebut," katanya.