"Ya mau gimana, semuanya disegel di dalam juga," jelas Kasim.
Kasim mengungkapkan Kantor Desa Kebon Ayu disegel warga Dusun Penarukan Lauk bernama Si'in. Warga tersebut mengklaim lahan lokasi Kantor Desa Kebon Ayu milik keluarganya.
Menurut Kasim, Si'in sebelumnya sempat datang ke Kantor Desa Kebon Ayu sekitar sepekan lalu. Ia kala itu datang meminta uang Rp 50 juta dengan alasan terlilit utang.
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, Si'in juga mengajukan sejumlah permintaan lain kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Kebon Ayu.