"Pak Si'in itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp 50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta," ungkap Kasim.

Kasim menegaskan Pemdes Kebon Ayu belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.

"Itu kan kurang jelas, itu kan cuma klaim," ucap Kasim.