"Tanah dan/atau Bangunan Ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung," demikian isi tulisan stiker tersebut.

Sementara itu, aktivitas di sekitar gedung tersebut terlihat normal. Tampak pegawai berlalu lalang di gedung.

Mengenai penyegelan tersebut, NadiKabar sudah meminta konfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, serta tim 9 yang menangani perkara ini namun upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.