NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengusut kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisial JJ dan CZ di Kota Balikpapan.

Dalam penanganan perkara tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menetapkan JJ sebagai tersangka. Sementara itu, perkara yang melibatkan CZ, WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), masih dalam tahap penyidikan intensif.

"Proses hukum untuk kedua perkara masih berjalan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka maupun pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyidikan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Nurudin di Balikpapan, Jumat.

Nurudin menjelaskan untuk tersangka JJ, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal terkait aktivitasnya sebagai perantara penyediaan unit apartemen di Balikpapan dengan temuan pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.