Menurut dia, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat pembangunan.

Namun, keberadaan serta aktivitas WNA wajib berada dalam koridor hukum dan sesuai izin tinggal yang dipegang.

Kanwil Imigrasi Kaltim memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui jalur administratif, intelijen, hingga pengawasan lapangan secara terpadu guna menjaga ketertiban hukum di wilayah Kaltim.