Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kanwil Imigrasi Kaltim usut pelanggaran izin tinggal dua WNA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur mengusut kasus dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan dua warga negara asing (WNA) berinisia
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 10:45 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut dia, pemerintah tetap membuka ruang bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat pembangunan.
Namun, keberadaan serta aktivitas WNA wajib berada dalam koridor hukum dan sesuai izin tinggal yang dipegang.
Kanwil Imigrasi Kaltim memastikan akan terus memperkuat pengawasan orang asing melalui jalur administratif, intelijen, hingga pengawasan lapangan secara terpadu guna menjaga ketertiban hukum di wilayah Kaltim.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.