Atas perbuatannya, JJ dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga sengaja melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Sementara untuk WNA asal RRT berinisial CZ, penyidik PPNS masih melakukan pendalaman materiil. CZ tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor indeks C314 yang terafiliasi dengan PT BUM Karya Indonesia dengan masa berlaku hingga 20 September 2027.
"Setiap izin tinggal memiliki maksud dan peruntukan yang spesifik. Penyidik masih mendalami apakah aktivitas CZ di lapangan sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. Belum ada kesimpulan akhir karena proses penyidikan masih berlangsung," ujar Nurudin.
Ia menegaskan langkah penegakan hukum keimigrasian ini tidak bertujuan membatasi masuknya investasi asing di Kalimantan Timur, melainkan bagian dari penerapan kebijakan selektif (selective policy).