"Pengungsi dapat ditempatkan di rumah detensi atau community house yang telah ditentukan sesuai dengan mekanisme penanganan pengungsi," kata dia.

Ia menjelaskan seseorang yang menyatakan diri sebagai pengungsi harus melalui tahapan penentuan status. Proses tersebut meliputi pengajuan dan evaluasi hingga keputusan akhir mengenai status pengungsi.

Menurut dia, tidak seluruh orang yang menyatakan diri sebagai pengungsi dapat memperoleh status tersebut. Apabila permohonan telah mendapatkan penolakan akhir (final rejection), yang bersangkutan dapat ditempatkan di Rudenim hingga proses pemulangan ke negara asal dilakukan.

Sementara Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi apabila menemukan keberadaan pengungsi luar negeri di Kota Padang.