"Setiap informasi mengenai keberadaan pengungsi di Padang akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan langkah lebih lanjut," kata dia.
Ia juga menjelaskan proses pemulangan pengungsi ke negara asal dapat menghadapi kendala, salah satunya terkait kesediaan negara asal menerima kembali warganya.
Ia mencontohkan seorang warga negara asing yang telah berada di Pekanbaru selama sekitar delapan tahun dan hingga kini masih dalam proses untuk dipulangkan.
"Ini warga negara Iran. Pemerintah Iran sampai hari ini meminta kalau pemulangan dilakukan secara sukarela. Tetapi kita tidak bisa melakukan secara sukarela karena dia bukan warga negara Indonesia. Kita berharap pemerintah Iran dapat memulangkan yang bersangkutan," ujarnya.