NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Barat (Sumbar) bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) menangani tujuh pengungsi asal Yaman yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) yang terdiri atas satu keluarga.

"Kami berkoordinasi dengan Rudenim dalam melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pengungsi asal Yaman tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat Arvin Gumilang di Padang, Senin.

Hal tersebut disampaikannya dalam Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang pada 28 September 2026.

Ia menjelaskan pengungsi asal Yaman tersebut berada di Agam untuk mengikuti kegiatan pendidikan agama. Keberadaan mereka menjadi bagian dari pendataan dan pengawasan terhadap pengungsi luar negeri di wilayah kerja keimigrasian Sumbar.

Ia mengatakan penanganan pengungsi dilakukan melalui koordinasi dengan Rudenim dan organisasi internasional yang menangani migrasi serta pengungsi.

"Pengungsi dapat ditempatkan di rumah detensi atau community house yang telah ditentukan sesuai dengan mekanisme penanganan pengungsi," kata dia.

Ia menjelaskan seseorang yang menyatakan diri sebagai pengungsi harus melalui tahapan penentuan status. Proses tersebut meliputi pengajuan dan evaluasi hingga keputusan akhir mengenai status pengungsi.

Menurut dia, tidak seluruh orang yang menyatakan diri sebagai pengungsi dapat memperoleh status tersebut. Apabila permohonan telah mendapatkan penolakan akhir (final rejection), yang bersangkutan dapat ditempatkan di Rudenim hingga proses pemulangan ke negara asal dilakukan.

Sementara Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru Adrianus Tonny Budijaya mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi apabila menemukan keberadaan pengungsi luar negeri di Kota Padang.

"Setiap informasi mengenai keberadaan pengungsi di Padang akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan langkah lebih lanjut," kata dia.

Ia juga menjelaskan proses pemulangan pengungsi ke negara asal dapat menghadapi kendala, salah satunya terkait kesediaan negara asal menerima kembali warganya.

Ia mencontohkan seorang warga negara asing yang telah berada di Pekanbaru selama sekitar delapan tahun dan hingga kini masih dalam proses untuk dipulangkan.

"Ini warga negara Iran. Pemerintah Iran sampai hari ini meminta kalau pemulangan dilakukan secara sukarela. Tetapi kita tidak bisa melakukan secara sukarela karena dia bukan warga negara Indonesia. Kita berharap pemerintah Iran dapat memulangkan yang bersangkutan," ujarnya.