Setelah menabrak taksi listrik, ENR mengaku sempat berusaha meninggalkan lokasi. Dia mengatakan kepanikan dan ketakutan terhadap massa membuatnya memilih melanjutkan perjalanan.

"Ya itu, karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti diamuk massa, saya berusaha kabur, ternyata malah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang," kata EN kepada awak media, Senin (24/8/2026).

Polisi kemudian menjerat ENR dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut diterapkan karena kecelakaan menyebabkan korban meninggal dunia.

ENR juga dijerat Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ karena meninggalkan lokasi kecelakaan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkas Galih.

Di hadapan awak media, ENR mengaku menyesal atas kecelakaan tersebut. Dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga RPK.

"Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu," kata ENR saat ditemui awak media di Kantor Satlantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).

ENR mengatakan dirinya tidak menyangka kecelakaan yang terjadi setelah pesta tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

"Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih," ujarnya.

Dia juga mengaku sempat marah-marah dan melawan saat kecelakaan terjadi. Namun, ENR mengatakan tidak menyadari perilakunya ketika itu.

"Karena saya juga enggak sadar. Itu saya juga kaget kelakuan saya seperti itu. Jadi saya malu," katanya.

Kini, polisi berencana mempertemukan ENR dengan keluarga RPK setelah kondisi keluarga korban memungkinkan. Meski ada iktikad baik dan pertemuan dengan keluarga korban, penyidik memastikan proses hukum terhadap ENR tetap berlanjut.