NADIKABAR.COM — Foto pada KTP elektronik (KTP-el) menjadi salah satu identitas penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi. Karena itu, foto pada KTP harus dapat menunjukkan identitas pemiliknya dengan jelas.

Namun, dalam kondisi tertentu, foto KTP ternyata bisa diganti. Lantas, kapan foto KTP boleh diganti dan apa saja syarat yang perlu disiapkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Melansir laman Indonesia Baik, penggantian foto KTP-el tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengajukan pergantian foto pada dokumen kependudukannya.

Foto KTP dapat diganti apabila seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen.

Perubahan tersebut misalnya terjadi akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu yang menyebabkan penampilan wajah berubah secara signifikan.

Dalam kondisi seperti ini, pergantian foto dilakukan agar foto pada KTP tetap sesuai dengan kondisi fisik pemiliknya.