Sebelum mengurus pergantian foto KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pergantian foto KTP adalah sebagai berikut.
Dokumen pendukung tersebut dapat disiapkan sesuai dengan alasan penggantian foto yang diajukan.
Setelah mengetahui kondisi dan dokumen yang diperlukan, proses penggantian foto KTP-el sebenarnya cukup sederhana. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan mengikuti beberapa langkah berikut.
Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.
Jadi, bagi masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan, atau memiliki KTP dengan foto yang sudah rusak dan tidak terbaca, penggantian foto KTP-el dapat diajukan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.