NADIKABAR.COM — Foto pada KTP elektronik (KTP-el) menjadi salah satu identitas penting yang digunakan dalam berbagai keperluan administrasi. Karena itu, foto pada KTP harus dapat menunjukkan identitas pemiliknya dengan jelas.

Namun, dalam kondisi tertentu, foto KTP ternyata bisa diganti. Lantas, kapan foto KTP boleh diganti dan apa saja syarat yang perlu disiapkan? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Melansir laman Indonesia Baik, penggantian foto KTP-el tidak dilakukan sembarangan. Ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengajukan pergantian foto pada dokumen kependudukannya.

Foto KTP dapat diganti apabila seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen.

Perubahan tersebut misalnya terjadi akibat operasi, kecelakaan, atau kondisi medis tertentu yang menyebabkan penampilan wajah berubah secara signifikan.

Dalam kondisi seperti ini, pergantian foto dilakukan agar foto pada KTP tetap sesuai dengan kondisi fisik pemiliknya.

Pergantian foto juga dapat dilakukan ketika terjadi perubahan penampilan yang cukup signifikan dan bersifat tetap.

Salah satu contohnya adalah perubahan dari tidak berhijab menjadi berhijab.

Perubahan penampilan lain yang membuat foto pada KTP tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini juga dapat menjadi alasan untuk mengajukan pergantian foto.

Foto pada KTP yang sudah buram, rusak, atau tidak dapat terbaca dengan jelas juga dapat menjadi alasan untuk melakukan penggantian.

Kondisi ini dapat terjadi karena KTP mengalami kerusakan secara fisik sehingga informasi atau foto di dalamnya tidak lagi terlihat dengan baik.

Sebelum mengurus pergantian foto KTP, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Dokumen yang diperlukan untuk melakukan pergantian foto KTP adalah sebagai berikut.

Dokumen pendukung tersebut dapat disiapkan sesuai dengan alasan penggantian foto yang diajukan.

Setelah mengetahui kondisi dan dokumen yang diperlukan, proses penggantian foto KTP-el sebenarnya cukup sederhana. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan mengikuti beberapa langkah berikut.

Penggantian foto KTP tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan.

Jadi, bagi masyarakat yang mengalami perubahan fisik permanen, perubahan penampilan yang signifikan, atau memiliki KTP dengan foto yang sudah rusak dan tidak terbaca, penggantian foto KTP-el dapat diajukan dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan.