NADIKABAR.COM — Memiliki tabungan menjadi bagian dari pengelolaan keuangan bagi banyak orang. Namun, bagi umat Islam, harta yang disimpan juga memiliki ketentuan zakat apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan bahwa tabungan termasuk dalam zakat mal. Meski demikian, tidak semua tabungan otomatis wajib dizakati. Ada ketentuan yang harus dipenuhi, terutama terkait kepemilikan, nisab dan haul.

Lantas, kapan tabungan wajib dizakati dan bagaimana cara menghitungnya? Ini penjelasannya.

Syarat tabungan yang wajib dizakati

Tabungan yang menjadi objek zakat harus berada dalam kepemilikan penuh seseorang. Artinya, pemilik memiliki hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari harta tersebut.

Nisab merupakan batas minimal harta yang menyebabkan zakat menjadi wajib. Untuk tabungan, BAZNAS menggunakan acuan senilai 85 gram emas. Karena harga emas dapat berubah, nilai nisab dalam rupiah juga dapat berubah.

Dengan demikian, tidak tepat menentukan kewajiban zakat hanya berdasarkan angka nominal tabungan tertentu tanpa membandingkannya dengan nilai 85 gram emas yang menjadi acuan.

Selain mencapai nisab, tabungan juga perlu memenuhi haul atau telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Ketentuan ini menjadi salah satu syarat zakat tabungan menurut BAZNAS.

Jika saldo tabungan mengalami perubahan selama periode tersebut, perhitungannya perlu diperhatikan berdasarkan kondisi harta dan ketentuan zakat yang digunakan. Untuk kasus dengan saldo yang sangat fluktuatif, pemilik tabungan dapat berkonsultasi dengan amil zakat.

4. Harta berasal dari sumber yang halal

Harta yang akan dizakati juga harus berasal dari sumber yang halal. BAZNAS memasukkan simpanan seperti saldo rekening, deposito dan bentuk tabungan lain yang berada dalam kepemilikan seseorang sebagai harta yang dapat diperhitungkan dalam zakat apabila memenuhi ketentuan.