BAZNAS memberikan contoh tabungan Rp100 juta yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun. Dalam contoh tersebut, zakat dihitung sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta.

Artinya, nominal Rp100 juta tidak dapat dijadikan patokan mutlak bahwa semua orang dengan tabungan sebesar itu otomatis wajib atau tidak wajib membayar zakat. Nilai nisab mengikuti harga emas yang menjadi acuannya.

Bedakan zakat tabungan dan zakat penghasilan

Zakat tabungan berbeda dengan zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan berkaitan dengan harta simpanan yang telah memenuhi ketentuan zakat mal.

MUI melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 menetapkan bahwa penghasilan halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen. Sementara itu, BAZNAS juga memiliki ketentuan tersendiri mengenai nilai nisab zakat pendapatan dan jasa untuk 2026.

Dengan demikian, seseorang yang menerima penghasilan kemudian menyimpan sebagian uangnya perlu memahami jenis zakat yang sedang dihitung agar tidak keliru dalam menunaikan kewajiban.

Kapan harus membayar zakat tabungan?

Zakat tabungan ditunaikan ketika harta telah memenuhi syarat yang ditetapkan, terutama mencapai nisab dan haul. BAZNAS menyebut haul tabungan sebagai kepemilikan selama satu tahun hijriah.

Bagi masyarakat yang memiliki kondisi keuangan kompleks, seperti banyak rekening, deposito, utang atau saldo yang naik turun, perhitungan dapat dikonsultasikan dengan amil zakat atau lembaga zakat terpercaya.

Dengan demikian, tabungan tidak otomatis wajib dizakati hanya karena uang tersebut tersimpan di rekening. Kewajiban zakat muncul apabila tabungan memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mencapai nisab senilai 85 gram emas dan memenuhi haul. Jika seluruh syarat terpenuhi, kadar zakat tabungan yang digunakan adalah 2,5 persen.