Penanganan karhutla melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah hingga unsur masyarakat dengan pembagian tugas di tingkat provinsi maupun kabupaten. Selain pemadaman dan pembasahan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Pembinaan masyarakat harus kuat sehingga memiliki kesadaran untuk tidak membakar lahan," tegasnya.

Iwan menegaskan, Polda Kalimantan Tengah juga mendorong penguatan sarana pencegahan di wilayah rawan, seperti kanal, embung, sumur bor dan menara pemantau.