NADIKABAR.COM — Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) memprioritaskan upaya pembasahan lahan gambut setelah titik api berhasil dipadamkan, sebagai salah satu upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Untuk sementara perlu kami informasikan titik api hampir bisa kita padamkan. Saat ini yang kita lakukan adalah melakukan pembasahan karena ini adalah lahan gambut," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengatakan, karakteristik lahan gambut membuat penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api yang terlihat di permukaan. Bara api masih dapat bertahan di bawah permukaan gambut sehingga pembasahan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mencegah api kembali muncul dan menghasilkan asap.
"Walaupun api di atas sudah padam, masih ada api-api yang ada di bawah dan itu cukup banyak menghasilkan asap yang bisa berdampak kurang baik untuk kesehatan dan juga situasi lingkungan," ucapnya.
Iwan menjelaskan, kondisi tersebut menjadi perhatian Polda Kalimantan Tengah karena bara di bawah permukaan masih dapat menghasilkan asap meski api di atas telah padam. Polda Kalimantan Tengah bersama Satgas Karhutla terus melakukan pemantauan dan penanganan di lokasi yang masih berpotensi menghasilkan asap dengan melibatkan berbagai unsur.
"Intinya, Satgas yang sudah dibentuk di Provinsi Kalimantan Tengah ini bekerja bersama, bersinergi, berkolaborasi, dan sudah dibagi semua tugas-tugasnya, dan bekerja selama 24 jam," ujarnya.
Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalimantan Tengah per 23 September 2026, tercatat 4.168 kejadian karhutla dengan luasan terbakar 13.960,96 hektare.
Penanganan karhutla melibatkan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah daerah hingga unsur masyarakat dengan pembagian tugas di tingkat provinsi maupun kabupaten. Selain pemadaman dan pembasahan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui edukasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
"Pembinaan masyarakat harus kuat sehingga memiliki kesadaran untuk tidak membakar lahan," tegasnya.
Iwan menegaskan, Polda Kalimantan Tengah juga mendorong penguatan sarana pencegahan di wilayah rawan, seperti kanal, embung, sumur bor dan menara pemantau.