"Polisi dituntut untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan pertolongan, dekat dengan persoalan dan karakter wilayah, cepat dalam memberikan respons, adil dalam penegakan hukum, terbuka dalam proses pelayanan dan penanganan perkara, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi, data, dan modus kejahatan," imbuh jebnderal bintang dua ini.

Ia menambahkan, prinsip tersebut diperkuat melalui penguatan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, peningkatan pelayanan publik, penguatan penegakan hukum, pengawasan, serta akuntabilitas.

Pada saat yang sama, kepolisian perlu menjawab berbagai kegelisahan masyarakat, mulai dari kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungli dan pelayanan transaksional, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, pengendalian penggunaan kekuatan, hingga transparansi penanganan perkara dan pelayanan yang berorientasi pada korban.

"Artinya, Polisi Bersama Masyarakat bukan saja perubahan slogan, tetapi perubahan cara berpikir dan cara bekerja. Polisi harus mampumenyesuaikan diri dengan persoalan masyarakat yang terus berkembang, tanpa kehilangan kompas moral berupa kejujuran, kesederhanaan, integritas, dan keteguhan dalam menjalankan tugas," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Irjen Pol Herry Heryawan menggarisbawahi transformasi besar yang berhasil dicapai Provinsi Riau dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Riau, yang sepanjang dekade 2012 hingga 2025 konsisten menduduki peringkat teratas provinsi prioritas karhutla, kini berhasil keluar dari daftar merah tersebut berkat pendekatan kolaboratif.

"Selama ini Riau menjadi nomor satu dalam urutan karhutla. Namun, melalui upaya-upaya Green Policing yang kita pegang dengan tiga prinsip utama-preventif, represif, dan restoratif-serta pendekatan gotong royong bersama, hari ini Riau keluar dari urutan provinsi prioritas," kata Irjen Herry.