"Jadi bukan berarti Polres Sidrap itu tinggal diam. Kenapa ada yang viral? ya karena dirilis, dan itu mereka bertindak berdasarkan laporan polisi. Ada korban, ada laporan polisi, ya mereka bergerak. Dan kebetulan pelakunya ada di Sidrap. Sekarang sudah canggih melalui HP di mana aja bisa. Jadi tentunya, ya saya membutuhkan masukan," paparnya.
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menetapkan 12 tersangka penipuan alias passobis asal Sidrap. Sindikat passobis itu diungkap Direktorat Reserse Siber Polda Jabar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK, serta laporan nomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wadirresiber Polda Jabar AKBP Mujianto seperti Senin (24/8).