Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Investor Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Di antaranya itu, 3 itu (Kalimantan)," ujar Suyudi.
Suyudi mengatakan Polri akan menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai perusahaan-perusahaan yang terjerat kasus karhutla tersebut. Ia juga menyebut penyidikan kasus karhutla sejauh ini tidak menghadapi kendala.
"Nggak ada, nggak ada tantangan," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.