Nasional
HALAMAN 1 DARI 2
Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 di Antaranya Investor Asing
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 20:26 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Suyudi belum merinci identitas perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menyebut tiga perusahaan tersebut berada di Kalimantan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.