NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyambut usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar definisi korupsi diubah sesuai hukum internasional. Dia menilai usulan itu patut dipertimbangkan.

Yusril awalnya menjelaskan Indonesia meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2006. Namun, hingga kini definisi korupsi UU yang berlaku belum mengikuti ratifikasi UNCAC.

"Kemudian tahun 2003, kita menandatangani UN Convention Against Corruption di New York pada waktu itu. 2006 kita sudah ratifikasi. Jadi sebenarnya, setelah diratifikasi itu, maka seluruh perundang-undangan nasional kita harus menyesuaikan dengan UN Convention Against Corruption itu," kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Menurut Yusril, selama ini ratifikasi itu tidak dimasukkan ke dalam UU yang berlaku saat ini. Definisi korupsi di Indonesia yang berlaku masih menggunakan definisi korupsi di UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu," ujar Yusril.