KUHP yang baru pun, kata Yusril, masih menggunakan definisi korupsi di UU yang lama. Oleh sebab itu, Yusril menilai definisi korupsi di Indonesia diam di tempat.

"Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," ucap Yusril.

"Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," imbuhnya.

Luhut sebelumnya mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).