NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi Indonesia. Suyudi mengatakan saat ini sudah ada 243 orang dan 13 korporasi yang ditetapkan tersangka.

"Kami izin sampaikan terkait penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, pertama terkait perorangan ada 13 Polda yang lakukan penegakan hukum, 286 LP, luas yang terbakar 5.856 hektar, jumlah tersangka 243, dalam lidik 32, henti lidik 9, proses sidik lanjut 189, selesai 56 perkara. Ini untuk kasus perorangan," kata Jenderal Suyudi saat memberi pemaparan di sidang kabinet, seperti dilihat NadiKabar di YouTube @SekretariatPresiden, Jumat (23/10/2026).

Kemudian, Jenderal Suyudi memaparkan terkait tersangka korporasi imbas karhutla. Dia menyebut ada 13 korporasi yang sudah ditetapkan tersangka.