Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Kapolri Beberkan Penindakan Karhutla: 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi Indonesia. Suyudi meng
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 15:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Untuk korporasi berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober pukul 18.00, penegakan hukum yang kami lakukan di 10 polda dan 1 Dirtippidter Bareskrim itu ada 100 LP, luas yang terbakar 29.534,99 hektar, jumlah tersangka 13, henti lidik 6, proses penyidikan 94 kasus," ucap Suyudi.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi, berdasarkan 23 laporan polisi, agar ditindak lanjuti untuk pencabutan izin. Sementara itu, 71 laporan polisi yang kini dalam proses penyidikan belum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.