NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Jenderal Suyudi menilai vape menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis Ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara (Sumut). Suyudi mulanya menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menempatkan Sumut pada peringkat teratas angka prevalensi narkoba secara nasional.

"Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus," kata Jenderal Suyudi di lokasi, Jumat (23/10/2026).

Jenderal Suyudi mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumut yang telah menerapkan larangan penggunaan vape bagi aparatur sipil negara (ASN). Gubernur Sumut, Bobby Nasution turut hadir dalam pengungkapan itu.

"Dari mulai hulunya, dari pencegahannya, Pak Bobby, terima kasih juga Pak Bobby, Pak Gubernur sudah mengeluarkan kebijakan untuk melarang total vape ya di lingkungan ASN. Ini patut diapresiasi," ucap Jenderal Suyudi.

"Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang, yang memproklamirkan ya, memberikan, mengeluarkan kebijakan melarang vape," lanjut dia.

Jenderal Suyudi juga menyabut vape diyakini dapat menjadi pintu masuk narkotika cair di Tanah Air.

"Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape," ujarnya.

Sikap tegas itu, lanjut dia, sejalan dengan rekomendasi yang pernah disampaikannya kepada DPR RI saat masih menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu.

"Dan makanya kita ya, saya, jikalau rapat dengar pendapat di DPR RI di bulan Mei lalu, saya sudah menyampaikan dengan tegas, merekomendasikan untuk melarang total vape," tuturnya.

Jenderal Suyudi kemudian menjelaskan alasan di balik usulan larangan total tersebut. Dia mengatakan narkotika cair di dalam cartridge vape dinilai sangat rawan karena sulit dibedakan dengan cairan kimia biasa tanpa uji laboratorium.

"Karena kita tahu, isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase ya, wujudnya cair. Antara kimiawi biasa dengan kimia narkotik itu tidak bisa dibedakan," jelas Suyudi.

"BNN sekalipun, Polri, secara kasat mata tidak bisa dibedakan. Apalagi itu dikemas dengan wangi-wangian, buah-buahan, sehingga ganja sekalipun ya yang mungkin kita tahu wanginya khas, itu berhasil diekstrak oleh para penyelundup sehingga akhirnya bisa rasanya seperti buah-buahan," ucapnya.