NADIKABAR.COM — Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah membahas regulasi terkait pemanfaatan serta pengawasan tanaman kratom. Pembahasan aturan ini dilakukan guna mengoptimalkan potensi kratom sekaligus mencegah maraknya penyalahgunaan yang membahayakan.
"Ini yang akan kita bahas lebih mendalam, sehingga kratom ini betul-betul ada regulasi yang jelas. Mungkin di satu sisi, kratom ini barangkali bisa dipergunakan untuk, misalnya, kepentingan obat-obatan dan yang lain-lain, ya. Tapi ini kan perlu adanya regulasi yang jelas," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai audiensi dengan Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung Utama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026).
Suyudi mewanti-wanti kratom disalahgunakan secara luas. Menurutnya, aturan mengenai pemanfaatan dan larangan penyalahgunaan kratom perlu disiapkan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda.