"Pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metafetamin cair. Yaitu melalui rute yang sama seperti tahap 1. Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelebui petugas," lanjutnya.
Dari sini, dua tersangka itu melakukan perjalanan ke China lagi. Di sana, mereka dibantu oleh seorang WNI berinisial B.
"Tanggal 15 Oktonber 2026, tersangka LJ dan XM melakukan perjalanan dari Kunming China dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat. Dan bertemu dengan tersangka B yang berkewarganegaran Indonesia. Selama di Malaysia, tersangka LJ dan M dibantu oleh tersangka MN untuk akomodasi dan penginapan," jelasnya.
Kemudian, penyelidikan dimulai pada 16 Oktober 2026, yaitu pada saat tersangka B terbang dari Kuala Lumpur ke Banda Aceh. B lalu menuju Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Pada Sabtu 17 Oktober 2026, tersangka LJ, XM, MN mendarat di Banda Aceh lalu dijemput oleh tersangka RI menggunakan mobil Innova Ribbon berwarna hitam. Dalam perjalanan mobil Innova berhenti di salah satu restoran, kemudian pada 22.26 tiba di salah satu ruko yang ada di Jenep, pada pukul 03.00 mobil fortuner tiba di lokasi yang sama,"
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa pada 18 Oktober mobil fortuner bergerak dari arah Medan. Tersangka LJ menghubungi atasannya yang berada di Tiongkok berinisial LX, bahwa pembuatan sabu dimulai.