"Pada 19 Oktober, 12.51 rombongan Fortuner memindahkan koper dan kotak ke Honda Jazz putih selaku penerima logistik," katanya.

Tim gabungan pun mengunci lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan. Konsolidasi penindakan dilakukan pada 21 Oktober 2026. Keesokan harinya, tim melakukan penindakan.

"Pukul 12.19 tim gabungan mendapat informasi tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Pada 14.40 tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Beserta empat lokasi lainnya di Biereun, Aceh Utara dan Lhoksumawe," katanya.

Di dalam ruko di Pidie petugas mengamankan LJ dan F, juga MY, AK dan AY. Tim gabungan mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratorium. Dari sini, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto," ungkapnya.