NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal penyelundup 1 ton ketamin yang menggunakan Kapal MT Global 168 di Belawan, Sumatera Utara. Kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan Malaysia, Makmur Marine Petroleum.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut di Pelabuhan Belawan. Polisi kini mendalami pihak-pihak yang berada di balik kepemilikan dan pengoperasian kapal.
"Dari spesifikasi fisik, kapal ini memiliki panjang 56,99 hingga 57 meter, dengan lebar 9,02 meter," kata Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).
"Terkait dengan manajemen kapal tim gabungan telah mengidentifikasi bahwa kapal ini terdaftar atas nama perusahaan pemilik atau register owner yaitu Makmur Marine Petroleum," tambahnya.
Kapal tersebut memiliki ukuran gross tonnage (GT) sekitar 370. Sementara kapasitas deadweight tonnage (DWT) kapal berada di kisaran 726 hingga 776 ton.