Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Kapolri: Kapal Pengangkut 1 Ton Narkoba Terdaftar Milik Perusahaan Malaysia
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap identitas perusahaan yang tercatat sebagai pemilik kapal penyelundup 1 ton ketamin yang menggunakan Kapal MT Global 168
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 11:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Polri juga bekerja sama dengan BNN hingga Ditjen Bea dan Cukai dalam pengungkapan ini..
"Berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di selat Malaka melalui laut Andaman dan berhasil diamankan tepatnya di Perairan Tanjung Balaiasahan Sumatera Utara," kata Suyudi.
Dalam pengungkapan ini, sudah ditetapkan tersangka sebanyak 8 orang. Kapal tersebut berjenis kapal tanker berbendera Mongolia.
"Jadi benderanya Mongolia tapi benderanya dari Malaysia," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.