NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, mulai dari hukuman disiplin hingga pidana.

Hal ini disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Suyudi menyebut Divisi Propam Polri telah resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut.

"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi.

Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.