Melalui aturan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan mengikat seluruh jajaran mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika cair yang kerap disamarkan melalui perangkat rokok elektrik (device, cartridge, dan liquid). Salah satu temuan yang diantisipasi yakni cairan etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Isir menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan hukum di lapangan, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta keteladanan dari dalam institusi.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.