NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik (vape) bagi jajaran personel kepolisian. Dia menekankan adanya sanksi tegas bagi oknum anggota yang kedapatan melanggar, mulai dari hukuman disiplin hingga pidana.
Hal ini disampaikan Suyudi kepada wartawan di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2026). Suyudi menyebut Divisi Propam Polri telah resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan tersebut.
"Yang jelas kita, Polri, sudah mengeluarkan surat edaran dari Propam Polri, melarang menggunakan, mengonsumsi, apalagi sampai mengedarkan dan yang lain-lain, ya. Jadi kita sudah mengeluarkan aturan," kata Suyudi.
Aturan serupa, kata Suyudi, juga telah diterapkan secara terkoordinasi di Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN," sambungnya.
Saat ditanya perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang melanggar, Suyudi menegaskan hukumannya disesuaikan dengan kandungan cairan (liquid) yang dikonsumsi. Bila terbukti mengandung zat narkoba, proses pidana akan langsung diberlakukan.
"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi.
Selain menegakkan disiplin di internal Korps Bhayangkara, Suyudi juga menuturkan pihaknya tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data temuan Polri dan BNN.
"Ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung, kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan. Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BNN. Ya, seperti itu," jelas Suyudi.
Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut resmi mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Melalui aturan ini, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan mengikat seluruh jajaran mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah proaktif Polri dalam merespons perkembangan modus penyalahgunaan narkotika cair yang kerap disamarkan melalui perangkat rokok elektrik (device, cartridge, dan liquid). Salah satu temuan yang diantisipasi yakni cairan etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
"Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ujar Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Isir menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan hukum di lapangan, tetapi juga mengedepankan pencegahan serta keteladanan dari dalam institusi.
"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," jelasnya.