Saat ditanya perihal sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota Polri yang melanggar, Suyudi menegaskan hukumannya disesuaikan dengan kandungan cairan (liquid) yang dikonsumsi. Bila terbukti mengandung zat narkoba, proses pidana akan langsung diberlakukan.

"Kalau dia menggunakan, ya, isinya bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," tegas Suyudi.

Selain menegakkan disiplin di internal Korps Bhayangkara, Suyudi juga menuturkan pihaknya tengah berdiskusi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merekomendasikan fatwa pelarangan vape secara umum berdasarkan data temuan Polri dan BNN.

"Ini kan kebetulan kemarin kami berkunjung, kami menyampaikan untuk merekomendasikan pelarangan. Sehingga MUI mudah-mudahan juga nanti akan ada kajian khusus terkait dengan data dan fakta yang sudah kita miliki, baik Polri maupun BNN. Ya, seperti itu," jelas Suyudi.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Surat edaran tersebut resmi mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.