NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum mengundang lima kementerian dan lembaga. Dalam acara itu mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan untuk mencegah kewenangan yang tumpang tindih antarlembaga penegak hukum. Dalam hal ini, kesepakatan itu dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten," kata Supratman, dalam sambutannya di Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Adapun dalam penandatanganan SKB ditandatangani dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto. Katanya, penandatanganan SKB ini sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga, namun tidak mengganggu independensi masing-masing lembaga.