NADIKABAR.COM — Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar Forum Nasional Pembangunan Hukum mengundang lima kementerian dan lembaga. Dalam acara itu mereka menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan untuk mencegah kewenangan yang tumpang tindih antarlembaga penegak hukum. Dalam hal ini, kesepakatan itu dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

"Melalui SKB ini, masing-masing lembaga menyelaraskan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, menyamakan pemahaman, mencegah tumpang tindih, dan menangani persoalan lintas lembaga agar sistem peradilan pidana berjalan terpadu, efektif, dan konsisten," kata Supratman, dalam sambutannya di Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Adapun dalam penandatanganan SKB ditandatangani dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Menteri Hukum Supratman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, hingga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto. Katanya, penandatanganan SKB ini sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga, namun tidak mengganggu independensi masing-masing lembaga.

"Kami yakin bahwa seluruh aparatur penegak hukum dengan saling berkoordinasi, saya yakin penegakan hukum ke depan akan semakin baik dan menciptakan keadilan bagi kita semua," jelas dia.

Dalam kesempatan serupa, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, SKB ini merupakan jawaban dari tantangan masyarakat. Dia berpendapat, dengan ini orang yang menuntut keadilan akan diberikan suatu putusan yang seadil-adilnya.

"Dan tentunya diharapkan bahwa nanti kesepakatan ini bisa berjalan dengan baik dan bisa mengharapkan terjadinya penyidikan yang baik, penuntutan yang baik," imbuhnya.

Selanjutnya Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menuturkan, sistem peradilan memang harus berjalan terpadu. Menurutnya, jika ada pemahaman yang berbeda antara aparat penegak hukum atas implementasi KUHP dan KUHAP, maka akan tercipta ketidakadilan.

"Kami menghormati kemandirian masing-masing lembaga itu, tapi perlu sinkronisasi ya. Jangan sudah ada putusan Mahkamah Agung, sudah 3 tahun orangnya enggak dieksekusi," ucapnya.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan apresiasi dengan upaya Menkum Supratman. Menurutnya sistem peradilan di Indonesia adalah bagian daripada criminal justice system.

"Dan mudah-mudahan dengan upaya yang dilakukan oleh Pak Menkum bisa membuat sistem peradilan di Indonesia ini lebih efektif, lebih terbuka, dan dapat menjawab dan juga menjadi apa mengungkap atau menjawab kepastian hukum di Indonesia," katanya.

"Apalagi dengan sekarang teknologi informasi yang sangat luar biasa, ini bisa memudahkan masyarakat mengakses sehingga menjadi jawaban bagi masyarakat lebih efektif dan lebih mudah," imbuhnya.