Kini zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.
Larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN hingga pegawai BUMD tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara pada 3 Juni 2026.
"Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” jelas Suyudi.
Kapolri juga telah merekomendasikan pelarangan total penggunaan vape di wilayah Indonesia dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI di Jakarta pada Mei 2026.
Ia mengatakan, cairan tersebut dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika, sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.