Ia menekankan pentingnya pemahaman mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola tempat pengolahan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (TPS 3R).

Menurut dia, persiapan yang terencana diperlukan agar dukungan anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal dan menghasilkan peningkatan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Program LSDP diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan sampah melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, penyediaan infrastruktur yang sesuai kebutuhan, serta penguatan peran masyarakat dalam mengelola sampah di lingkungan masing-masing.

Pengelolaan yang lebih baik juga diharapkan mendorong pengurangan sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA), meningkatkan pemilahan dan pemanfaatan kembali sampah, serta menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat.