Budi meminta seluruh pemangku kepentingan memastikan pelaksanaan program berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong sinergi lintas sektor untuk menghimpun data lapangan, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur persampahan, serta mempersiapkan kelembagaan pengelola di tingkat desa dan kelurahan sebelum program direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas, jumlah timbulan sampah di kabupaten itu tercatat sekitar 220,10 ton per hari atau 800.336,5 ton per tahun.

Sementara sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) adalah sekitar 22,32 ton per hari. Sedangkan sampah yang terolah atau dikelola sekitar 2,97 ton per hari.